Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago menilai bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai kebijakan pemerintah yang positif.
Inpres tersebut mengatur untuk Kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik. Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif," kata Irma saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Irma menjelaskan, BPJS merupakan program subsidi silang. Terlebih menurutnya, BPJS tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
"Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap," katanya.
Kata dia, hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak menyadari manfaat BPJS. Menurutnya, masih ada masyarakat menjadi peserta BPJS dadakan.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair," ujarnya.
Irma mengklaim, menjadi peserta BPJS justru masyarakat diuntungkan. Menurutnya, program itu menguntungkan masyarakat miskin.
"Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong," imbuh dia.
Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.
Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen
-
Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
-
Bakal Ada Syarat Tambahan Saat Membuat SIM, Wajib Memiliki BPJS Kesehatan?
-
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Bayar BPJS Kesehatan
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022 dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi