Suara.com - Program Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka sejak Kamis (17/2/2022). Kuota pada gelombang kali ini adalah 5000 orang. Berikut ini arti status menunggu gelombang ditutup saat daftar kartu prakerja gelombang 23.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan pertama gelombang ke-23 ini akan difokuskan untuk 220 kabupaten/kota yang menjadi target penurunan kemiskinan ekstrem.
Saat melakukan pendaftaran, banyak peserta kebingungan dengan status ' menunggu gelombang ditutup '. Tak sedikit peserta bertanya-tanya mengenai arti dari status tersebut.
Berikut Suara.com mengulas mengenai arti status ' menunggu gelombang ditutup ' saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.
Arti Status ' Menunggu Gelombang Ditutup '
Untuk pendaftar yang sudah memiliki akun dapat segera bergabung dengan klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja. Sebaliknya jika belum memiliki akun, maka Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.
Usai klik 'Gabung Gelombang' Anda akan dialihkan ke halaman pernyataan persetujuan dan mendapatkan konfirmasi telah bergabung pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang ke- 23.
Nah, setelah mengklik halaman pernyataan persetujuan dan meng-klik gabung, maka akan muncul status bertuliskan 'Menunggu Gelombang Ditutup' di samping keterangan gelombang, provinsi, serta tanggal pendaftaran dibuka.
Lalu, apa artinya status ' Menunggu Gelombang Ditutup '?
Baca Juga: Segini Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Daftar Jangan Sampai Menyesal karena Tertinggal!
Jadi, Status ' Menunggu Gelombang Ditutup ' artinya Anda telah resmi tergabung dalam program Kartu Prakerja gelombang ke-23. Namun Anda belum resmi menjadi penerima Kartu Prakerja karena saat ini pendaftaran belum ditutup.
Status ' Menunggu Gelombang Ditutup ' akan berubah menjadi 'Sedang Diproses' setelah pendaftaran program Kartu Prakerja resmi ditutup.
Apabila Anda resmi diterima sebagai penerim program Kartu Prakerja, halaman dashbord Anda akan berubah dan Anda akan mendapatkan notifikasi dari pihak Prakerja baik melalui akun maupun email yang terdaftar di akun prakerja Anda.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23
Bagi Anda yang belum bergabung dalam program Kartu Prakerja gelombang ke-23 maka perlu perhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai arti status menunggu gelombang ditutup saat daftar kartu prakerja gelombang 23 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Segini Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Daftar Jangan Sampai Menyesal karena Tertinggal!
-
7 Cara Dapat Uang Prakerja, Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendaftar
-
Berapa Kuota Prakerja Gelombang 23? Simak Syarat dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Tertinggal!
-
Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka
-
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim