Suara.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan kelompok lansia untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Aturannya ada di Surat Ditjen P2P," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia atau berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan merek vaksin sebelumnya) atau heterolog (berbeda merek vaksin).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," tulis SE tersebut.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 di daerahnya agar kekebalan komunitas atau herd immunity bisa segera tercapai secara nasional.
Baca Juga: Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
Berita Terkait
-
Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
-
Punya Gangguan Imun, Warga Italia Diminta Lakukan Vaksin Booster Dosis Keempat
-
Pemberian Vaksin Booster Dinilai Lambat, Warga Jepang Tak Puas dengan PM Kishida
-
Ratu Elizabeth II Dikabarkan Positif Covid-19, Apa Gejalanya pada Lansia?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur