Suara.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan kelompok lansia untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Aturannya ada di Surat Ditjen P2P," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia atau berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan merek vaksin sebelumnya) atau heterolog (berbeda merek vaksin).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," tulis SE tersebut.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 di daerahnya agar kekebalan komunitas atau herd immunity bisa segera tercapai secara nasional.
Baca Juga: Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
Berita Terkait
-
Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
-
Punya Gangguan Imun, Warga Italia Diminta Lakukan Vaksin Booster Dosis Keempat
-
Pemberian Vaksin Booster Dinilai Lambat, Warga Jepang Tak Puas dengan PM Kishida
-
Ratu Elizabeth II Dikabarkan Positif Covid-19, Apa Gejalanya pada Lansia?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?