Suara.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan kelompok lansia untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dalam waktu tiga bulan setelah mendapatkan dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Aturannya ada di Surat Ditjen P2P," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian dosis booster bagi lansia atau berusia lebih dari 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan merek vaksin sebelumnya) atau heterolog (berbeda merek vaksin).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," tulis SE tersebut.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan untuk mengejar target vaksinasi Covid-19 di daerahnya agar kekebalan komunitas atau herd immunity bisa segera tercapai secara nasional.
Baca Juga: Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
Berita Terkait
-
Dampak Vaksin pada Long Covid-19: Bisa Mengurangi Waktu dan Keparahan Gejala
-
Punya Gangguan Imun, Warga Italia Diminta Lakukan Vaksin Booster Dosis Keempat
-
Pemberian Vaksin Booster Dinilai Lambat, Warga Jepang Tak Puas dengan PM Kishida
-
Ratu Elizabeth II Dikabarkan Positif Covid-19, Apa Gejalanya pada Lansia?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel