Suara.com - Kasus tabrak lari dan buang jasad korban di Nagrek, Jawa Barat bakal segera masuk tahap sidang di pengadilan. Kasus tabrak lari dan buang jasad itu melibatkan tiga tersangka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan A.
Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Babinkum TNI Marsda Reki Irene Lumme mengungkapkan kalau pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pengadilan.
"Untuk kasus Nagreg dilimpahkan ke pengadilan," kata Reki kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Ketiganya bakal disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia mempersilahkan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan terkait jadwal persidangan.
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara serta tiga tersangka kasus Nagrek kepada Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/12/2021). Pihak Otmilti II Jakarta menargetkan penyusunan berkas akan selesai dalam satu pekan.
Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera). Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.
"Setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Marsda Reki dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis.
Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas.
"Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Pemotor di Mojokerto Tewas Tergilas Truk, Bagian Kepala Terluka Serius
Dua Sejoli Ditabrak, Sempat Dikabarkan Hilang
Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12/2021).
Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12/2021).
Sementara kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu ( 11/12/2021).
Keduanya dibuang oleh para pelaku setelah dibawa kabur pasca mengalami kecelakaan.
Berita Terkait
-
Diduga Puluhan Anggota TNI Mengamuk, Pos Polisi Lalu Lintas Polres Sinjai Dirusak
-
OPM Tembaki Anggota Kopasgat di Bandara Papua, Prajurit TNI AU Terluka
-
Pemotor di Mojokerto Tewas Tergilas Truk, Bagian Kepala Terluka Serius
-
Usai Tabrak Mahasiswi Itera hingga Tewas, Pelaku Tabrak Lari Sempat Datangi Rumah Korban
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK