Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua uji materi atau judicial review Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Selasa (22/2/2022). Kuasa hukum pemohon, Sulistyowati menyebut agenda sidang tersebut ialah perbaikan permohonan.
Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10/2016 yang dimaksud berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016 berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pemohon berpandangan bahwa mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis.
Sebelumnya, para pemohon yang terdiri dari Moh Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad mengajukan judicial review pada pasal yang dimaksud.
Para pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan isi substansi dari UUD 1945.
Sulistyowati mengatakan bahwa permohonan perbaikan tersebut dilakukan terkait legal standing para pemohon mengenai kerugian konstitusional yang diderita disertai bukti-bukti pendukung.
"Para pemohon memahami bahwa Pilkada Serentak 2024 menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan haknya pada tahun 2022 atau 2023," kata Sulistyowati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Sulistyowati berharap majelis hakim mengabulkan permohonan agar kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 dapat ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: DPD RI Akan Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke MK
"Artinya penjabat kepala daerah berasal dari ASN dikesampingkan," ujarnya.
Pasalnya apabila dilihat aturan sejak awal, kata Sulistyowati, kepala daerah tidak boleh merupakan anggota TNI, Polri dan ASN, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10/2016.
"Pasal 7 UU 10/2016 intinya menyatakan jika jabatan tersebut diatas harus mengajukan surat pengunduran diri," ucapnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10/2016, dalam melakukan kampanye tidak diperbolehkan melibatkan pejabat BUMN, BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa dan perangkatnya
"Lantas bagaimana bisa penunjukan penjabat dari ASN, sedangkan dalam kampanye ketika pemilu saja keterlibatannya dilarang," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Politik: Duet AHY-Airin Paling Realistis di Pilkada DKI
-
Dinilai Lebih Realistis Tarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Sosok yang Dianggap Cocok Dampingi AHY
-
Pengamat: AHY Lebih Realistis Mending Tarung di Pilkada DKI Dibanding Pilpres
-
IKN Tak Selenggarakan Pilkada dan Pileg Tingkat Daerah, Hanya Pemilu Tingkat Nasional
-
Tidak Ada Pilkada di Ibu Kota Negara Nusantara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?