- KPK menyatakan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD memerlukan regulasi jelas, penegakan hukum, dan pengawasan efektif.
- Juru Bicara KPK mengingatkan tanpa pengaturan kuat, perubahan mekanisme ini berpotensi melahirkan bentuk baru politik transaksional.
- KPK mendorong kebijakan politik berorientasi kepentingan publik, integritas demokrasi, dan penguatan tata kelola transparan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tanpa pengaturan yang kuat, perubahan mekanisme pemilihan justru berpotensi melahirkan bentuk baru politik transaksional.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat dalam setiap pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, KPK mendorong agar setiap kebijakan politik yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan publik serta menjaga integritas demokrasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.
Budi juga menyampaikan bahwa komitmen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi di ranah politik tercermin melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program tersebut mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk proses kaderisasi.
“Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” katanya.
Baca Juga: KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
Lebih lanjut, Budi menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi perhatian utama dalam setiap perubahan desain sistem politik.
“Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan politik yang dirancang dan diterapkan.
Berita Terkait
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini