Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Dia ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.
"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pantauan Suara.com Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian kemeja hitam.
Ketika itu, Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Warda memastikan, Indra Kenz dalam kondisi sehat untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.
"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” ucap Warda singkat.
Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Binomo
Diketahui, Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Ia diduga terlibat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya pada April 2020.
Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI