Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu baik untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih.
"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum Salat Subuh sudah keras,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan judul berita media soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingan pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Ia meminta masyarakat untuk bisa memahami isi dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 secara menyeluruh.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
Ia juga melihat aturan pada surat edaran tersebut baik untuk diterapkan. Lagipula menurutnya, diperlukan toleransi di tengah hidup masyarakat yang plural.
Lantaran itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya."
Baca Juga: Lebih Keras! Perkara Suara Masjid, PKS Sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas Cacat Logika
Berita Terkait
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja
-
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Tangsel: Bisa Diterapkan, Tergantung Lingkungannya
-
LBH Ansor ke Roy Suryo: Apakah Punya Motif Ingin Mengadu Domba Umat Beragama? Hati-hati
-
'Sentil' Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Tangsel: Tidak Etis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya