Suara.com - Menikah memang menjadi momen yang membahagiakan bagi para pasangan yang tengah merencanakannya. Namun apa jadinya jika pernikahan harus dilakukan di tengah perang.
Seperti pernikahan yang dilakukan dua pasangan di Ukraina.
Dalam kondisi genting, kedua pasangan tersebut harus melangsungkan pernikahan di tangah invasi Rusia di negera mereka. Tentu momen tersebut tak pernah mereka impikan dan tentu saja bukan suasana pernikahan yang mereka inginkan.
Yaryna Arieva dan pasangannya Sviatoslav Fursin harus bergegas untuk mengikat tali pernikahan di tengah suara sirene serangan udara yang berdering di telinga mereka.
"Itu sangat menakutkan," kata Arieva, yang menikahi pasangannya di biara St Michael di Kyiv, Kamis (24/2/2022) seperti yang dilansir dari CNN.
Rusia sendiri menyerang negara mereka pada hari hari yang sama dengan upacara pernikahan mereka.
Mulanya pasangan itu telah merencanakan untuk menikah pada 6 Mei 2022 mendatang. Mereka berencana merayakannya di sebuah restoran dengan menghadap ke sungai Dnieper disertai dekorasi lampu yang Indah.
"Hanya kami dan sungai dan lampu-lampu indah [di pernikahan]," kata Arieva.
Tapi semua itu berubah ketika Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer di Ukraina Kamis pagi, dan serangan itu dimulai beberapa jam sebelum fajar dengan serangkaian serangan rudal.
Baca Juga: Demi Keselamatan Atlet, Timnas Bulu Tangkis Batal ke Polandia Akibat Konflik Rusia dan Ukraina
Informasi tersebut dengan cepat menyebar ke seluruh Ukraina tengah dan timur ketika pasukan Rusia menyerang negara itu dari tiga sisi.
Pasangan tersebut bertemu pada Oktober 2019 di sebuah unjuk rasa di pusat kota Kyiv. Mereka memutuskan menikah lebih cepat karena mereka tidak yakin apa yang akan terjadi di masa depan mereka.
"Situasinya sulit. Kami harus memperjuangkan tanah kami," kata Arieva.
"Kami mungkin bisa mati, dan kami hanya ingin bersama sebelum semua itu terjadi," imbuh perempuan berusia 21 tahun itu.
Setelah pernikahan mereka, Arieva dan Fursin (24) yang merupakan seorang insinyur perangkat lunak, bersiap untuk pergi ke Pusat Pertahanan Teritorial setempat untuk bergabung dalam upaya membantu membela negara.
"Kita harus melindunginya. Kita harus melindungi orang-orang yang kita cintai dan tanah yang kita tinggali," ujar Arieva.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka