Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Polri) segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon, yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.
PeneIiti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilaporkan Antara, Selasa (1/3/2022), mengatakan pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik bersangkutan berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.
Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar karena terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.
Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya.
Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati, sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persoalan serius.
"Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi," jelasnya.
Dengan demikian, dia mengatakan permasalahan tersebut semestinya tidak terjadi apabila Polres Cirebon bertindak profesional dan memahami perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana.
ICW juga menekankan keberadaan peran masyarakat, seperti hak memberikan informasi perihal dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum serta hak mendapatkan perlindungan hukum telah dijamin Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai Nurhayati justru merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes dari masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Instruksi Tegas Kabareskrim Ke Kapolda Jabar Terkait Kasus Nurhayati: Segera Limpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari
-
Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!
-
Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades
-
Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat