Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 dalam penanganan perkara Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Koreksi ini, kata Dedi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.
“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/3/2022).
Opsi yang kedua, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan.
“Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” katanya.
Terkait penanganan perkara Nurhayati, Dedi menyebutkan, dalam aspek penegakan hukum Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum tetapi asas menyangkut masalah keadilan dan juga asas kemanfaatan hukum.
Menurut dia, secara sistem peradilan pidana (criminal justice system) apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah.
Namun, lanjut dia, jika dilihat dari aspek yang lebih luas yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Karena, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan mengeluarkan SKP2.
Menurut dia, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3).
Berita Terkait
-
Instruksi Tegas Kabareskrim Ke Kapolda Jabar Terkait Kasus Nurhayati: Segera Limpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari
-
Berpotensi Langgar Kode Etik, Polri Didesak Periksa Penyidik Polres Cirebon Yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka
-
Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!
-
Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung
-
Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya