Suara.com - Satu terdakwa kasus rekayasa begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Fikry merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terkait kasus yang merundung Fikry, Pengurus Besar (PB) HMI buka suara.
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Fikry dan terdakwa lainnya. Hal itu disampaikan merujuk pada kronologi kejadian serta keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang kami terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Ibrahim, Kamis (3/3/2022).
Selain Fikri, ada tiga terdakwa lain yang menjadi korban rekayasan disebut juga mengalami penyiksaan. Mereka adalah Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin, Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri, dan Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih.
Ibrahim menyatakan, pelanggaran HAM itu terjadi mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 1 Maret 2022.
Merujuk pada kuasa hukum Fikry, fakta persidangan menunjukkan jika yang bersangkutan tidak bersalah.
Selain itu, apa yang disampaikan polisi melalui Polda Metro Jaya yang mengatakan 'tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa' adalah tidak tepat. Atas hal itu, PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan investigasi terhadap anggota yang melakukan kekerasan terhadap Fikri dan terdakwa lain.
"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader Kami," kata dia.
Tidak hanya itu, PB HMI juga meminta sejunlah lembaga membentuk tim independen. Lembaga itu mulai dari Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.
"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas Ham Agar Segera Membentuk Tim Independen," ucap Ibrahim.
Kemudian, PB HMI juga meminta agar penegak hukum menghormati prinsip-prinsip HAM. Bahkan, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.
"Agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah."
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi persidangan empat terdakwa begal di Bekasi yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, merujuk pada hasil sidang sebelumnya, ditemukan fakta jika tiga terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang didakwa kepada mereka.
Dalam sidang kemarin, kata Teo, pihaknya mebghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya menjelaskan jika terdakwa Muhamad Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya pada saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Berita Terkait
-
Status Tak Jelas Usai Ditahan Polisi Karena Dituduh Merampok, Pensiunan TNI Di Jakut Ngadu Ke Komnas HAM Dan Mabes Polri
-
Terungkap! Dua Orang Anak Pernah Dikerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Padahal Alasannya Sepele
-
Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Kerangkeng Bupati Langkat
-
Temuan Komnas HAM: Ada Keterlibatan Oknum TNI pada Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan