Suara.com - Satu terdakwa kasus rekayasa begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Fikry merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terkait kasus yang merundung Fikry, Pengurus Besar (PB) HMI buka suara.
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Fikry dan terdakwa lainnya. Hal itu disampaikan merujuk pada kronologi kejadian serta keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.
"Setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang kami terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Ibrahim, Kamis (3/3/2022).
Selain Fikri, ada tiga terdakwa lain yang menjadi korban rekayasan disebut juga mengalami penyiksaan. Mereka adalah Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin, Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri, dan Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih.
Ibrahim menyatakan, pelanggaran HAM itu terjadi mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 1 Maret 2022.
Merujuk pada kuasa hukum Fikry, fakta persidangan menunjukkan jika yang bersangkutan tidak bersalah.
Selain itu, apa yang disampaikan polisi melalui Polda Metro Jaya yang mengatakan 'tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa' adalah tidak tepat. Atas hal itu, PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan investigasi terhadap anggota yang melakukan kekerasan terhadap Fikri dan terdakwa lain.
"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader Kami," kata dia.
Tidak hanya itu, PB HMI juga meminta sejunlah lembaga membentuk tim independen. Lembaga itu mulai dari Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.
"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas Ham Agar Segera Membentuk Tim Independen," ucap Ibrahim.
Kemudian, PB HMI juga meminta agar penegak hukum menghormati prinsip-prinsip HAM. Bahkan, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.
"Agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah."
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi persidangan empat terdakwa begal di Bekasi yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, merujuk pada hasil sidang sebelumnya, ditemukan fakta jika tiga terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang didakwa kepada mereka.
Dalam sidang kemarin, kata Teo, pihaknya mebghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya menjelaskan jika terdakwa Muhamad Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya pada saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Berita Terkait
-
Status Tak Jelas Usai Ditahan Polisi Karena Dituduh Merampok, Pensiunan TNI Di Jakut Ngadu Ke Komnas HAM Dan Mabes Polri
-
Terungkap! Dua Orang Anak Pernah Dikerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Padahal Alasannya Sepele
-
Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Kerangkeng Bupati Langkat
-
Temuan Komnas HAM: Ada Keterlibatan Oknum TNI pada Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut