News / Nasional
Kamis, 03 Maret 2022 | 10:15 WIB
Kantor Komnas HAM. [komnasham.go.id]

Suara.com - Seorang pensiunan TNI yang bekerja sebagai kepala sekuriti di Komplek Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat bernama Wilmora Yudha Hasibuan kembali mengadu ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri. Pengaduan itu terkait penahanan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap dirinya.

Wilmora sebelumnya sempat ditahan polisi selama 89 hari dan 19 jam di Polres Jakarta Barat karena dituduh sebagai perampok. Ia menyebut penahanannya bersifat diskriminatif dan mengada-ngada karena tak ada dasar hukumnya.

“Pada tanggal 20 september 2021 dianggap salah kepala sekuriti dan anggota lain yang ditangkap, sehingga pada tanggal 20 itu juga diteruskan tanggal penangkapan secara cepat dan diperlakukan tidak baik dan benar,” ujar Wilmora kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, Wilmora juga menyebut tidak ada pemberitahuan mengenai kesalahannya sebelum penahanan dilakukan.

"Selama saya ditahan, saya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sesuatu. Sehingga apa yang saya butuhkan tidak bisa alias tidak adil dalam penahanan ini,” jelas Wilmora.

Meski telah lewat 120 hari sejak dia ditetapkan tersangka, Wilmora menyebut kepolisian masih saja tidak memberikan kejelasan tentang statusnya.

"Proses P21 tidak kunjung muncul SP3 yang masih sembunyi di perut bumi. Padahal batas waktu penyidikan hanyalah 120 hari meski tidak ada kejelasan tentang batas waktu penyelidikan," katanya.

Load More