Suara.com - Polisi resmi menetapkan Yusuf Daiman (58) sebagai tersangka. Pria paruh baya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Yusuf kekinian telah ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Yusuf sebelumnya diamankan jajaran Polsek Duren Sawit usai diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menuturkan kasus sang jenderal gadungan itu bermula saat yang bersangkutan datang ke sebuah bank di daerah Duren Sawit pada Jumat (4/3) pekan lalu dengan mengenakan seragam polisi berpangkat bintang tiga di pundaknya.
"Jadi awalnya itu ada informasi bahwa ada polisi pangkatnya Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU 1. Kan itu seragam untuk upacara-upacara. Dengan informasi itu benar nggak jenderal polisi terus kami datang sama Kanit dan anggota, tapi ternyata pelaku sudah pergi," kata Suyud.
Merujuk pada keterangan yang dihimpun polisi, Yusuf sempat bertemu dengan seorang perempuan inisial I (34) di bank tersebut. Korban I, kepada polisi mengaku telah ditipu oleh Yusuf.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Yusuf. Jenderal gadungan itu akhirnya berhasil diamankan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, Yusuf tidak bisa menunjukkan bukti jika dia memang merupakan anggota polisi berpangkat Komjen. Belum diketahui dari mana pelaku bisa mendapatkan atribut Polri tersebut.
Baca Juga: Viral Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, 21 Kendaraan Rombongan Supermoto Disita
"Kalau kemarin kami minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa, tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU 1 pangkatnya lengkap begitu," beber Suyud.
"Karena mengingat dia berpakaian dinas seperti itu kami serahkan ke Propam Polda," tuturnya.
Berita Terkait
-
Telusuri Aset Hasil Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Pacar Crazy Rich Indra Kenz Pekan Ini
-
Terungkap! Ibu Aktris Han So Hee Melakukan Penipuan, Korban Rugi 85 Juta KRW
-
Viral Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, 21 Kendaraan Rombongan Supermoto Disita
-
21 Supermoto Terobos Jalan Tol Diamankan, Pengendara: Kami Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal