Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan terhadap Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik, terkait nuansa konflik kepentingan dalam penciptaan himne lembaga antirasuah yang dibuat istrinya Ardina Safitri ke Dewan Pengawas KPK.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, Himne KPK yang dihibahkan ke lembaga antirasuah oleh Ardina Safitri sudah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Kata Ali, KPK tentunya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas sesuai kewenangan terkait laporan yang dibuat oleh perwakilan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi atau AJLK tahun 2020 tersebut.
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," ucap Ali
Ali memastikan bahwa Dewas KPK setiap menerima aduan tentu pemeriksaanya dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesional.
Maka itu, Ali meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung agar tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini.
"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali
Ali menjelaskan bahwa Hymne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri sebagai bentuk perlindungan karya juga sudah disahkan oleh Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly. Dimana hak cipta lagu tersebut diserahkan ke KPK sebagai pemilik.
Apalagi, kata Ali, lagu mars dan Hymne KPK sendiri kini sudah dimanfaatkan dan didengarkan dalam setiap acara resmi yang dilaksanakan kelembagaan KPK.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucapnya.
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Perwakilan Alumni AJLK 2020 Korneles Materay melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK. Laporan terkait Himne KPK yang dibuat oleh Ardina Safitri diduga adanya konflik kepentingan.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alumni AJLK 2020, Korneles Materay di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Korneles menilai adanya dua permasalahan penunjukan serta pemberian penghargaan oleh lembaga antirasuah kepada Ardina dalam menciptakan Himne KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?