Suara.com - Isu tiga periode hingga kini terus berlanjut dan tak dimungkiri menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, meskipun banyak yang menolak hal tersebut, nyatanya tak sedikit yang justru mendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperpanjang masa jabatan.
Bahkan, menurut deklarator Koalisi Rakyat Bersama (Kobar), masa jabatan ideal seorang presiden memang adalah 15 tahun sehingga menurutnya, Jokowi harus tetap lanjut. Itu pulalah yang menjadi alasan pihaknya mendukung Jokowi untuk kembali maju di Pilpres 2024 dan menyebar spanduk dukungan Jokowi tiga periode.
"Yang paling ideal adalah 15 tahun sehingga seorang pemimpin bisa menyelesaikan agenda pembangunan dan melakukan percepatan menuju negara maju," terang salah seorang dari sembilan deklarartor Kobar Sahat Martin Sinurat dalam wawancara di Program Kompas Petang, KOMPAS TV, dikutip terkini.id pada Jumat, 11 Maret 2022.
Ia melihat Indonesia sebagai negara berkembang yang bergerak menuju negara maju sehingga membutuhkan kepemimpinan yang berkelanjutan dengan masa kepemimpinan ideal 15 tahun.
"Itu jadi alasan kami menyuarakan untuk mengatakan bahwa yang ideal itu adalah tiga periode sehingga Pak Jokowi harus lanjut satu periode lagi untuk memimpin Indonesia," Sahat juga menegaskan bahwa aspirasi Joko Widodo tiga periode tidak melanggar konstitusi.
Sebab, warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.
"Itu jelas konstitusional," ujarnya.
Aspirasi dukungan kepada Joko Widodo menjabat tiga periode inilah yang menurut Sahat kerap ditemui para deklarator Kobar.
Menurutnya, awalnya Kobar dideklarasikan untuk mengawal kepemimpinan Joko Widodo hingga 2024.
Namun, ketika berinteraksi dengan masyarakat, disebutkan Sahat, banyak warga yang menanyakan kepemimpinan Indonesia setelah Joko Widodo selesai menjabat.
Dari situlah muncul aspirasi gar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode. Kendati demikian, Kobar pun menyadari bahwa masa jabatan tiga periode bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi.
"Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Wanti-wanti PAN, Disebut Bakal Rugi Jika Gabung Koalisi Jokowi
-
Parade Pembalap MotoGP dan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas
-
Bakal Ada Parade Rider MotoGP dan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Polisi Siapkan Operasi Pengamanan
-
Terkesan pada Pertemuan Pertama, Ini yang Membuat Jokowi Menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN
-
Tak Setuju Jokowi Jabat Presiden 3 Periode, Tagar #JokowiSkakMat Trending di Twitter
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru