Suara.com - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu mengatakan kriteria yang dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yaitu berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal ini terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023.
Menurutnya, aturan itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria yang pertamanya itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk gubernur dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi dalam webinar Apkasi "Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024", Senin (14/3/2022).
Andi menjelaskan JPT Madya sesuai UU tentanf ASN Pasal 19, yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya. Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya.
"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucap dia.
Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di tahun 2022 dan 2023 masih tercukupi. Pasalnya kata dia jumlah JPT Madya di level kementerian sebanyak 588 dan di Provinsi terdapat 34 orang.
"Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34. Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di tahun 2022 yang 7 gubernur atau tahun 2023 yang 17 Gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.
Baca Juga: Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kasat Intel Polres Metro Jakpus
Sementara itu kata Andi, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota di tahun 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sebanyak 1.503 JPT Pratama. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki PJ kepala daerah.
"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, sehingga secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya.
Berita Terkait
-
Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kasat Intel Polres Metro Jakpus
-
Demo di Kemendagri Berujung Ricuh, Polisi Bantah Lakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Papua
-
Polisi Pulangkan 89 Mahasiswa Papua yang Sempat Diamankan Dalam Demo Berujung Ricuh di Kemendagri
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Prihatin Soal Penangkapan Kepala Daerah Karena OTT, Singgung AGM Kah?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit