Suara.com - Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu mengatakan kriteria yang dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yaitu berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal ini terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023.
Menurutnya, aturan itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria yang pertamanya itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk gubernur dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi dalam webinar Apkasi "Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024", Senin (14/3/2022).
Andi menjelaskan JPT Madya sesuai UU tentanf ASN Pasal 19, yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya. Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya.
"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucap dia.
Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.
Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di tahun 2022 dan 2023 masih tercukupi. Pasalnya kata dia jumlah JPT Madya di level kementerian sebanyak 588 dan di Provinsi terdapat 34 orang.
"Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34. Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di tahun 2022 yang 7 gubernur atau tahun 2023 yang 17 Gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.
Baca Juga: Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kasat Intel Polres Metro Jakpus
Sementara itu kata Andi, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota di tahun 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sebanyak 1.503 JPT Pratama. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki PJ kepala daerah.
"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, sehingga secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya.
Berita Terkait
-
Satu Mahasiswa Papua Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kasat Intel Polres Metro Jakpus
-
Demo di Kemendagri Berujung Ricuh, Polisi Bantah Lakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Papua
-
Polisi Pulangkan 89 Mahasiswa Papua yang Sempat Diamankan Dalam Demo Berujung Ricuh di Kemendagri
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Prihatin Soal Penangkapan Kepala Daerah Karena OTT, Singgung AGM Kah?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029