Suara.com - Akar permasalahan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama beberapa waktu belakangan disebabkan adanya disparitas harga. Ombudsman RI mengemukakan disparitas harga mencapai Rp 8 ribu hingga Rp 9 ribu dari harga eceran tertinggi (HET).
Lantaran itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan opsi agar pemerintah memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk kemasan premium dan sederhana harga mengikuti mekanisme pasar.
“Untuk menghilangkan disparitas harga minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ini, opsi pertama yang dapat dilakukan Pemerintah adalah melepaskan minyak goreng kemasan premium dan sederhana dari kebijakan HET dan ikut mekanisme pasar. HET hanya berlaku untuk curah dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” terang Yeka dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (15/3/2022).
Yeka menjelaskan, apabila harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana diserahkan sesuai mekanisme pasar, maka para produsen akan bersaing sehingga menutup celah bagi spekulan.
“Para spekulan memanfaatkan disparitas harga minyak goreng di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi Pemerintah. Aktifitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” ujar Yeka.
Ia menambahkan, dampak dilepaskannya harga minyak goreng pada mekanisme pasar adalah harga minyak goreng akan naik.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT).
“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy (pungutan ekspor) produk turunan crude palm oil (CPO),” imbuh Yeka.
Meskipun Ombudsman menawarkan opsi HET hanya untuk minyak goreng curah, namun kebijakan domestic market obligation (DMO) tetap diberlakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik. DMO adalah kewajiban
pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak CPO dalam negeri.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Tangerang Banyak Tapi Sulit Ditemukan di Pasar, Ternyata Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, dugaan penyebab kelangkaan minyak goreng di antaranya adalah perbedaan data DMO yang dilaporkan dengan realisasinya, kebijakan DMO tanpa diikuti oleh mempertemukan eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, masih ditemukan panic buying, serta dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya.
Ombudsman RI juga menyoroti gagalnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga.
"Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka.Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO," katanya.
Yeka mengatakan, Ombudsman berencana meningkatkan status dari pemantauan menjadi pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan minyak goreng ini.
“Kita akan uji apakah terjadi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait minyak goreng. Jika ada, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif apa saja yang perlu dilakukan pemerintah,” katanya.
Hasil pemantauan Ombudsman RI hingga 14 Maret 2022 di 274 pasar, Yeka mengatakan terjadi perubahan karakter pasar, dimana untuk pasar modern, ritel modern, ritel tradisional seiring dengan berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000