Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber bernama Reza Arap dan sejumlah publik figur sebagai saksi terkait tersangka Doni Salmanan, dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis (17/3/2022).
“Pangggilan sih jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3).
“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.
Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
Baca Juga: Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Doni Salmanan
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.
Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Doni Salmanan
-
Reza Arap Tiba di Bareskrim Polri Dengan Pakaian Hitam
-
Diperiksa dalam Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Siap Kooperatif
-
Penjelasan Lengkap Rizky Febian Soal Uang Rp 400 Juta dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
-
Sudah 8 Hari Ditahan, Doni Salmanan Mengaku Lama Tak Bertemu Istri Dan Minta Jangan Menyerah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid