Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria curhat ke KPK jika hartanya tidak bertambah selama 2 tahun mendampingi Anies Baswedan. Bahkan kini Riza Patria sering diomelin istri karena pulang malam.
Hal itu dikatakan di depan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika hadir dalam bimbingan teknis KPK soal integritas kepada pejabat DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis.
"Pak Alex, saya ini sudah dua tahun menjadi Wagub, di rumah tidak ada yang tambah pak," kata Riza.
"Yang tambah malah diomelin pak. Pulangnya malam terus. Jadi kata istri saya itu dua tahun kok tidak ada yang tambah, semuanya tidak ada yang tambah pak di rumah," ucap Riza disambut ketawa dari para hadirin.
Hanya saja Riza tetap bersyukur meski harta dan kekayaannya tidak bertambah.
Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan Wagub oleh DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).
Berdasarkan data KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang diunggah jakarta.go.id, total jumlah harta kekayaan Riza mencapai Rp21,5 miliar dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periode 2020.
Adapun data harta berupa tanah dan bangunan mencapai Rp18,66 miliar, alat transportasi Rp755 juta, harta bergerak Rp506 juta, kas dan setara kas Rp416,7 juta.
Kemudian harta lainnya Rp1,3 miliar dan hutang Rp144,8 juta sehingga total harta dan kekayaan Riza pada 2020 mencapai Rp21,5 miliar.
Baca Juga: Datangi Kantor Anies, KPK Minta Pejabat DKI Jujur Jika Terima Kiriman Uang Kas atau Transfer
Total jumlah harta dan kekayaan Riza tersebut bertambah dibandingkan pada 2019 ketika dirinya menjadi anggota DPR RI.
LHKPN Riza pada 2019 yang dilaporkan pada 27 Februari 2020 mencapai Rp19 miliar dengan penambahan di harta dan kekayaan di antaranya dari segi tanah dan bangunan serta harta bergerak dan harta lainnya.
Pada 2019, tanah dan bangunan mencapai Rp17,2 miliar, harta bergerak Rp283 juta dan harta lainnya Rp330 juta serta belum memiliki hutang.
Sedangkan untuk harta dan kekayaan Riza pada 2021 masih belum diunggah. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka