Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah DJ Chantal terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias cengklong. Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya Chantal Dewi ditangkap ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," pungkas Zulpan.
Baca Juga: Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, LBH Medan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim
Berita Terkait
-
Pakai dan Simpan Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka
-
Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, LBH Medan Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim
-
Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
-
Tertangkap Basah, Kapal Ikan Bawa Sabu Seberat 22.249 Kg dari Malaysia ke Palembang Digagalkan di Batam
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?