Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk segera membangun turap di Kali Mampang, Jakarta Selatan demi mencegah banjir. Namun, keputusan majelis hakim itu disebut tak bisa begitu saja langsung dikerjakan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, untuk pengerjaan proyek seperti turap itu diperlukan perencanaan yang matang lebih dulu.
"Semua program pengendalian banjir direncanakan, tidak bisa ujuk-ujuk kemudian dibangun," ucapnya di Balai Kota, Rabu (16/3/2022) malam.
Kajian disebut Riza diperlukan agar nantinya proyek yang dikerjakan tetap efektif dan tidak ada masalah ke depannya. Meski ada prosesnya, Riza menyatakan pihaknya sudah memiliki rencana pengendalian banjir di ibu kota..
"Semuanya dalam perencanaan yang baik terkait pengendalian banjir, bisa cek program tiap tahunnya setiap semester kuartalnya kan ada," ujarnya.
Batal Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya, batal mengajukan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.
Baca Juga: Anies Ambil Air dari 6 Tempat Ibadah di Jakarta untuk IKN, Wagub DKI: Simbol Keragaman Indonesia
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.
"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
- Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
- Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
- Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
- Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
- Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.
Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:
- Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
- Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Berita Terkait
-
Anies Ambil Air dari 6 Tempat Ibadah di Jakarta untuk IKN, Wagub DKI: Simbol Keragaman Indonesia
-
Klaim Tak Dapat Proyek Selama Dua Tahun Menjabat, Wagub DKI Pilih Saran Istri Ikut MLM Demi Dana Pensiun
-
Curhat Ahmad Riza Patria, Dua Tahun Jabat Wagub DKI: Harta Nggak Tambah, Malah Diomelin, Pak
-
Riza Patria Curhat ke KPK: Harta Tidak Bertambah 2 Tahun Jadi Wagub DKI, Sering Diomelin Istri karena Pulang Malam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan