Suara.com - Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan mercuri merupakan zat logam yang dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya dan beracun.
Rosa menuturkan bahwa dampak mercuri dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan lain-lain
"Merkuri itu merupakan sesuatu logam yang berbahaya, kemudian masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Sudah dijelaskan bahwa merkuri berbahaya untuk kesehatan, untuk lingkungan dan bukti-bukti sudah ada," ujar Rosa dalam webinar "Menuju Mercury is History" secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Rosa menuturkan tak dipungkiri bahwa mercuri berada di kehidupan sehari hari masyarakat. Ia mencontohkan bahan mercuri yang ada di kehidupan sehari-hari yakni lampu, batu baterai.
"Coba lihat di rumah di atas ada lampu itu mengandung merkuri, ada batu baterai itu mengandung merkuri," ucap dia.
Bahkan, ia menyinggung skincare atau bahan bahan obat kecantikan bisa jadi terdapat kandungan mercuri. Karenanya ia meminta masyarakat untuk mengecek pengguna mercuri.
"Kemudian ada yang pakai skin care. Ada nggak tuh yang before and after-nya glowing itu, dicek ada merkurinya nggak dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, Rosa menuturkan bahwa digelarnya International Convention on Mercury lantaran karena salah satu daerah di Minamata, Jepang mengalami keracunan mercuri pada 1950-an.
Karena itu, konvensi itu digelar bertujuan untuk menurunkan resiko dampak mercuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan merkuri dan senyawa merkuri.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan BRIN Kaji Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri
"Bahwa ada satu daerah yang namanya minamata di Jepang itu terpapar oleh akibat dari industri yang menggunakan merkuri sehingga, International Convention on Mercury itu dinamakan Minamata Convention," ucap dia.
Lebih lanjut, Rosa menjelaskan pada tanggal 20 September 2017, Presiden RI Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
"Indonesia sudah meratifikasinya pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan undang-undang nomor 11 ," ucap dia.
Rosa memaparkan, konvensi Minamata Mengenai Merkuri merupakan konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia.
Pasalnya, kata dia, dalam pengaturan mercuri secara global, tak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu dilakukan bersama -sama.
"Di kala global menyadari bahwa tidak bisa bekerja sendirian, untuk menghapus yang pada akhirnya menghapus tapi mengurangi dulu dan menghapus. Nah itu kita harus bersama-sama. kita harus mengatasi misalnya perdagangan merkuri secara global, kita harus mengatasi bersama-sama, bahwa industri industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, itu harus mengurangi dan lama-lama menghapuskan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas