Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasludin memandang pemerintah telah kalah dalam melawan mafia minyak goreng. Kekalahan itu tercermin setelah pemerintah memilih menyerah dengan mencabut aturan harga eceran tertinggi/HET dan melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.
"Dalam kebijakan terakhir pemerintah mencabut HET minyak goreng. Menyerah kepada mafia minyak goreng dan melepaskan harga sesuai mekanisme pasar," kata Akmal dalam konfrensi pers Fraksi PKS di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Kondisi tersebut, kata Akmal justru menunjukkan buruknya tata kelola industri minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil/CPO dan minyak goreng yang terjadi selama ini.
Menurutnya kelangkaan minyak goreng juga menjadi ironi tersendiri. Mengingat Indonesia yang merupakan salah satu negara produsen CPO terbesar di dunia.
"Pemerintah gagal menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar. Sehingga masyarakat harus menanggung dampaknya," ujar Akmal.
Bentuk Pansus Hak Angket
Fraksi PKS mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket DPR terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menanggapi polemik minyak goreng. Jazuli mengajak fraksi lain di DPR untuk mendukung langkah pembentukan pansus hak angket tersebut.
"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," kata Jazuli.
Baca Juga: Minyak Goreng Mahal Lagi, Ibu Ini Malah Jual dengan Harga Rp 1.000, Mau Beli?
Dia menyatakan, Fraksi PKS segera menindaklanjuti usulan pembentukan pansus hak angket dengan berkirim surat kepada pimpinan DPR. "Dan secara resmi insyaallah akan kami kirimkan surat kepada pimpinan DPR," tuturnya.
Jazuli meminta pemerintah hadir dalam menangani permasalahan minyak goreng yang tidak menemukan solusi. Menurutnya permasalahan minyak goreng sudah meresahkan dan memberatkan masyarakat.
Dia menuturkan, PKS tidak tega melihat antrean panjang masyarakat terutama kaum ibu atau emak-emak hanya demi membeli minyak goreng. Karena itu ia berharap pembentukan pansus hak angket dapat segera direalisasikan.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami Fraksi PKS kepada rakyat Republik Indonesia. Terutama kami tidak tega melihat ibu-ibu yang sudah berkelok-kelok mengantre minyak goreng, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah