Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/3/2022) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap Rommy dalam pemeriksaan itu.
Rommy sendiri sudah hadir memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait kasus ini, KPK belum menetapkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus.
Sesuai arahan pimpinan KPK, bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka, KPK Hari Ini Panggil Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Terkait Kasus DAK
Sementara untuk Rommy, diketahui pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga akhirnya pun ia dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong Dkk Selama 30 Hari ke Depan
-
Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat dalam Setahun
-
Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat
-
Dorong Akuntabilitas, KPK Bentuk Satgas untuk Dampingi Pembangunan IKN Nusantara
-
Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dikonfirmasi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK dan DID
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran