"Waduh, kelainan tuh orang. Bahaya kalau lepas bebas," tulis warganet di kolom komentar.
"Si adek pasti bakal trauma," timpal lainnya.
"Pedofil bangs*t," balas warganet lain.
Regulasi Kekerasan Seksual Anak
Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan.
“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.
Baca Juga: Viral Video CCTV Detik-detik Pesawat China Eastern Menukik Jatuh, Warganet: Ngeri!
"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi