Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece. Tidak hanya itu, jenderal bintang dua itu turut melumuri kotoran manusia kepada Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini. Pada kesempatan tersebut, Napoleon hadir secara langsung di dalam ruang persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika anggota Polri aktif tersebut melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kejadian bermula saat Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021. Kebetulan, Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kace ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Setelahnya, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Setelah itu, kunci gembok kamar tahanan Kace lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT. Kepada Pak RT, Napoleon meminta agar dibangunkan tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya.
Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.
Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.
Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.
Setelah itu, Napoleon mengajak Kece berbicara mulai soal identitas hingga terkait konten Youtube yang menistakan agama. Tidak lama berselang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu meminta Dedy Wahyudi untuk memanggil tahanan lain, Maman Suryadi yang merupakan anggota FPI.
Berita Terkait
-
Lumuri M Kece Kotoran Manusia karena Hina Agama, Irjen Napoleon: Saya Tak Pernah Takut Dihukum, Demi Akidah Saya!
-
Viral Manager Pukuli Kasir Indomaret Pekanbaru, Penyebabnya Masalah Asmara
-
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Sebelum Terima Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Melarikan Diri, Apa pun Risikonya Saya Siap!
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Irjen Napoleon Akhirnya Bisa Hadir Langsung Di Sidang Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian