Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece mengaku tidak pernah takut untuk dihukum sebagai seorang praturit Bhayangkara. Pernyataan itu dia sampaikan sebelum JPU membacakan surat dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini.
Mula-mula, jenderal bintang dua itu meminta majelis hakim untuk menerapkan azas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depan. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.
"Yang Mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum. Saya sekarang sudah menjalani hukum , dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini. Karena itu demi akidah saya," ucap eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu.
Tidak hanya itu, Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan Kece turut dihadirkan dalam sidang.
Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan surat permintaan maaf M. Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
"Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini yg nyata itu lillahi taala itu barang nyata itu mphon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kami nyaman yang mulia. Dan keadilan bisa didapat," beber dia.
Pantauan di lokasi, Napoleon tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tampak mengenakan batik berwarna hijau dan sempat memberikan hormat kepada majelis hakim.
Setelahnya, Napoleon duduk di kursi terdakwa untuk menjalani persidangan. Kepada majelis hakim, Napoleon mengaku dalam kondisi sehat.
Sedianya, pembacaan dakwaan berlangsung pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu. Hanya saja, sidang ditunda oleh majelis hakim lantaran tim kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang.
Ditundanya persidangan bermula saat Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon.
Aniaya M Kece di Rutan Bareskrim
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.
Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
Berita Terkait
-
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Sebelum Terima Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Melarikan Diri, Apa pun Risikonya Saya Siap!
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Irjen Napoleon Akhirnya Bisa Hadir Langsung Di Sidang Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
-
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Penganiayaan M. Kece Atas Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte
-
Pengacara Napoleon Bonaparte Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Muhammad Kece
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo