Suara.com - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni dikabarkan baru saja ditangkap polisi. Ini merupakan kesekian kalinya dia ditangkap.
Rekam jejaknya ditangkap dan ditahan sudah panjang sejak ia mendeklarasikan diri sebagai aktivis di Papua.
Kabar penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
"Benar ditangkap," kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Kamal menyebut Buchtar ditangkap pada hari ini, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia belum menyebut latar tempat penangkapannya.
Menurut Kamal, detail daripada penangkapan ini akan disampaikan kepada media dalam waktu dekat.
"Kami sedang siapkan," katanya.
Rekam Jejak Buchtar Tabuni
Menyadur laman Wikipedia, Buchtar Tabuni muda sempat belajar teknik di Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga pada 2008 ia membentuk International Parliamentarians for West Papua (IPWP), sebuah organisasi yang bertujuan membatalkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), referendum tahun 1969 yang memberikan Indonesia kedaulatan atas wilayah Papua Barat.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua KNPB Buchtar Tabuni Ditangkap Polisi
Ia ditahan tanggal 3 Desember 2008 di rumahnya di Sentani, dekat Jayapura, karena ikut menyelenggarakan unjuk rasa 16 Oktober yang mendukung peluncuran IPWP di Parlemen Britania Raya.
Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.
Jaksa penuntut umum kala itu menuntut Buchtar Tabuni hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).
Pengacara Buchtar Tabuni menyebut kasus ini sebagai upaya meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, "Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?".
Amnesty International menganggap Buchtar sebagai tahanan keyakinan yang "ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat[nya]". Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.
Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.
Buchtar Tabuni kemudian dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.
Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.
Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya. Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ketua KNPB Buchtar Tabuni Ditangkap Polisi
-
Komnas HAM Bakal Temui Panglima OPM Dan Benny Wenda Ajak Dialog, Anggota DPR Wanti-wanti: Lihat Dulu Statusnya
-
Laporannya Ditolak Polisi, Haris Azhar Dan Fatia Bakal Adukan Luhut Ke Ombudsman
-
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pegunungan Arfak Papua Barat Tidak Berpotensi Tsunami
-
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari