Suara.com - Lebaran 2022 akan tiba dalam waktu tak lebih dari dua bulan. Setelah umat islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mudik di hari raya idul Fitri menjadi momentum untuk berkumpul bersama keluarga. Apa saja aturan mudik 2022 tahun ini?
Jika tahun 2020-2021 kemarin, pemerintah melarang mudik, tahun ini pemerintah tidak melarang mudik namun aturan mudik 2022 dirilis menjelang bulan Ramadhan 2022.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan gaya hidup masyarakat Indonesia, pada hari raya Idul Fitri, masyarakat akan menjadikanya momen untuk libur panjang di kampung halamannya masing-masing dan dikhawatirkan ini bisa menjadi masa-masa peningkatan penularan Covid-19. Selain itu, kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.
Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada tahun 2022 ini namun harus mengikuti aturan mudik 2022 yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus Covid-19.
Aturan Mudik 2022
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet da tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:
1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan
2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!
Selain informasi di atas, Presiden menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama lebaran 2022.
Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub
Senada dengan pesan-pesan dari Jokowi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet di atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:
1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat
2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri
3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!
-
Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada
-
Sudah Jadi Syarat Mudik, Kini Vaksin Booster Diusulkan Jadi Syarat Masuk Ruang Publik Jakarta, Setuju?
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
-
Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN