Suara.com - Eks sukarelawan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang memberi dukungan saat pelaksanaan pilkada terhadap orang nomor satu di Banjarnegara tersebut memperoleh jatah proyek pada tahun 2017 dan 2018.
Firman Hartoyuwono, sukarelawan pemenangan Bupati Budhi Sarwono, yang juga Komisaris Komisaris PT Dieng Persada Nusantara diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/3/2022).
Firman mengaku memperoleh jatah masing-masing satu proyek yang dikerjakannya pada tahun 2017 dan 2018.
Kedua proyek tersebut masing-masing peningkatan ruas jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan senilai Rp 3,9 miliar pada tahun 2017 dan peningkatan ruas jalan Pekasiran hingga perbatasan Kabupaten Batang senilai Rp 3,8 miliar.
Menurut dia, dari kedua proyek tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10 persen yang diserahkan kepada Kedi Afandi.
Adapun perincian besaran fee yang diberikan, kata dia, masing-masing Rp 390 juta dan dan Rp 380 juta.
"Penyerahan dalam beberapa tahap, saat uang muka atau termin pembayaran cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, lanjut dia, fee yang sudah disepakati itu selalu diserahkan dalam bentuk tunai.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Baca Juga: Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono
-
Berkah di Tengah Pandemi, Arianto dapat Jutaan Rupiah dari Usaha Telur Jangkrik
-
Tradisi Unik, Warga di Banjarnegara Bayar Pajak Menggunakan Bumbung Bambu
-
Kapolres Banjarnegara Bersama Forkopimda Sidak Agen dan Toko, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau