Selain membicarakan tentang penanganan konten negatif, Menkominfo dan Dullas Alahapperuma membahas pengaturan jalan tengah antara demokrasi dan kebebasan pers, dengan tetap melindungi informasi yang dibutuhkan publik dari potensi sebaran hoaks.
Menurut Johnny peran media konvensional dan media baru sangat penting dalam menambah viralitas misinformasi dan disinformasi, melalui penyebaran clickbait dengan headline berita atau informasi yang berpotensi menyesatkan pembacanya.
“Oleh karena itu, Kominfo telah menerbitkan Permen No. 5 Tahun 2020 yang memuat ketentuan yang mengatur akses konten dalam keadaan tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan pula pengaturan mengenai media penyiaran di Indonesia yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
“Dengan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelasnya.
Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan jasa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa di Indonesia.
Mengenai pengaturan pers dan kerja jurnalistik, Menteri Johnny menyebutkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial masyarakat.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini sedang dalam proses pembahasan ketentuan mengenai Hak Penerbit, dengan tujuan untuk mendorong fair playing field antara media konvensional dan media digital di Indonesia (publisher rights),” ujar Menteri Johnny.
Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Takedown Konten Investasi Ilegal Sejak 2016
Berita Terkait
-
Menkominfo Usul Pemilu dengan E-Voting, Pakar: Tunggu RUU PDP Rampung Dulu
-
Kominfo Bantu Perusahaan Rintisan HiPajak Raih Investasi dari Luar Negeri
-
Menkominfo Bentuk Pansel untuk Siapkan Seleksi Calon Anggota KPI Baru
-
Perkuat Talenta Digital, Kominfo Sediakan 200 Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri
-
Gelar Rakor Rencana Digitalisasi Pemilu 2024, Menkominfo: Harus Perhatikan Tren Negara Lain
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?