Suara.com - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengatakan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggelar e-voting dalam pemilu 2024 butuh sejumlah syarat untuk diwujudkan. Salah satunya adalah adanya regulasi pelindungan data pribadi.
Pratama, seperti dilansir Antara, Jumat (25/3/2022) mengatakan syarat menggelar e-voting dalam pemilu antara lain adanya pusat data nasional yang aman, sumber daya manusia, dan regulasi pelindungan data pribadi untuk memastikan KPU menjaga data para pemilih.
Syarat-syarat ini wajib dipenuhi untuk mencegah pemilu dengan cara e-voting menjadi sasaran peretas dan agar pesta demokrasi berlangsung lancar serta berkualitas.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan pusat data nasional yang aman dan benar-benar teruji sehingga nanti tidak ada lemot dengan alasan traffic penuh dan alasan teknis lain berkenaan dengan jaringan serta pusat data.
"Tanpa ada pusat data nasional, akan mempersulit e-voting di Tanah Air," kata Pratama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
Yang juga tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Hal ini merupakan tugas berat bagi KPU untuk melakukan edukasi pada petugasnya di lapangan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun keamanan sistem itu sendiri.
"Indonesia juga harus menunggu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memaksa KPU RI benar-benar mengimplementasikan keamanan pada sistem dan data masyarakat yang dikelolanya," tegas Pratama.
Pada prinsipnya, kata dia, e-voting harus disiapkan dengan baik dan minimalkan kemungkinan gangguan sistemnya dari dalam dan luar negeri, terutama voting via internet.
"Harus ada proses enkripsi yang kuat dengan algoritma enkripsi buatan dalam negeri. Dalam hal ini, KPU bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara," tutup dia.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Ini Setuju Pemilu 2024 Pakai E-Voting, Tapi...
Tag
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Exynos 2600 Setara Chipset Apa? Bisa Saingi Snapdragon 8 Elite Gen 5?
-
4 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Solusi Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Bolong
-
22 Kode Redeem FC Mobile 12 Maret 2026, Daftar Bintang TOTW & Peluang Emas Dapat Icon Pele
-
Sharp Ungkap Dampak Geopolitik ke Industri Elektronik, Harga Produk Berpotensi Naik 3%
-
Penjualan Kulkas Sharp Naik 50 Persen Selama Ramadan
-
5 HP Samsung yang Cocok untuk Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
27 Kode Redeem FF 12 Maret 2026, Siap-siap Borong Voucher Angelic Ungu dan Misi Idul Fitri
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Terbaik di Kelasnya Mulai Rp1 Jutaan, Kode Redeem FF Max Banjir Hadiah
-
PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah