Suara.com - Kasus temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin benar-benar menguras emosi publik. Betapa tidak, berdasarkan data yang diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah terjadi penyiksaan yang dilakukan orang-orang dekat sang bupati.
Hingga akhirnya polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu. Uniknya, sang pemilik rumah yakni Terbit Rencana Perangin Angin tak ditetapkan menjadi tersangka. Untuk alasannya bisa dibaca di sini.
Benar saja, delapan orang tersangka itu adalah orang dekat bupati. Salah satunya adalah anaknya sendiri yakni Dewa Perangin Angin atau akrab dipanggil Cana.
Selain Dewa, tujuh tersangka lainnya adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam saat malam hari tiba.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa dan cacat, trauma hingga stress itu dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) sore.
Keputusan Polda Sumut tak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memicu reaksi miring. Salah satunya dari Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar yang menilai keputusan penyidik itu patut dicurigai.
"Jika sikap kepolisian seperti ini, wajar jika publik menduga kalau ada dugaan patgulipat di luar alasan kooperatifnya tersangka. Polisi mesti sadar bahwa kooperatifnya tersangka bukan berarti mengabaikan atas pelanggarannya sekian puluh tahun," kata Rivanlee kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Kontras Curigai Keputusan Polisi
Menurut KontraS, sejak awal penanganan kasus pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia di rumah Cana ini memang terkesan tidak serius.
Padahal, kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kerangkeng ini semestinya perlu pendapat perhatian serius agar tak kembali terulang.
"TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau jenis kekerasan yang lain terjadi di kerangkeng mestinya jadi tamparan betul bahwa ada warga sipil yang bertindak melampauo hukum. Sehingga tindakannya perlu mendapatkan sanksi yang serius dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi," papar Rivanlee.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK
-
Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, ISESS: Komitmen Kapolri soal HAM Jauh Panggang dari Api
-
Tersangka Kapal Karam Pembawa PMI di Perairan Sumut Bertambah Jadi 7 Orang
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
-
Polda Sumut Klaim Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II