Suara.com - Warga Timor Leste harus memberikan suara ulang untuk memilih presiden baru, setelah Ramos Horta tidak mendapatkan suara mayoritas lebih dari 50 persen dari pesaingnya Fransisco Guterres, yang menjabat sebagai Presiden.
Ramos yang pernah menjadi presiden sebelumnya, mendapatkan suara yang besar yaitu 46,6 persen dalam pemungutan suara minggu lalu sementara Fransisco hanya mendapat 22,1 persen, menurut penghitungan suara yang diumumkan hari Minggu oleh Komisi Pemilihan Umum Timor Leste.
Pemilihan presiden ulang akan dilakukan 19 April dan pemenangannya akan mulai menjabat sebagai presiden tanggal 20 Mei, bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan Timor Leste ke-20 dari Indonesia.
Ramos dan Fransisco selama kampanye saling menuduh lumpuhnya kehidupan politik yang sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Presiden di Timor Leste bertanggung jawab mengangkat pemerintah dan membubarkan parlemen.
Negeri dalam kemelut politik
Di tahun 2018, Presiden Fransisco menolak mengambil sumpah sembilan calon menteri dari Partai CNRT, yakni Partai Kongres Nasional bagi Pembangunan Timor Leste yang didirikan oleh pemimpin perjuangan kemerdekaan Xanana Gusmao. Xanana adalah salah satu pendukung Ramos untuk jadi presiden.
Fransisco, yang dikenal dengan panggilan Lu Olo berasal dari Partai Fretilin, Partai Front Revolusi bagi Kemerdekaan Timor Leste, yang sebelumnya di tahun 1970-an dan 1980-an memimpin pergerakan untuk merdeka dari Indonesia.
Fretilin mengatakan Ramos tidak layak menjadi presiden. Mereka menuduh ia yang menyebabkan krisis politik ketika menjadi perdana menteri di tahun 2006, dengan puluhan orang terbunuh ketika terjadi konflik terbuka di jalan-jalan di kota Dili.
Kemelut politik ini menyebabkan pengunduran diri Perdana Menteri, Taur Matan Ruak di bulan Februari 2020.
Baca Juga: Pilpres Timor Leste: Bisakah Jadi Momen Atasi Krisis Sosial Ekonomi?
Namun dia bersedia menjadi perdana menteri sementara sampai pemerintah baru terbentuk, termasuk untuk menangani pandemi COVID dengan dana sekitar AU$250 juta.
Pemerintahannya berjalan tanpa anggaran tahunan dengan hanya menggandalkan dana bulanan yang dikeluarkan oleh tabungan negara, yang disebut Dana Petroleum.
Calon bisa mengajukan keberatan dalam masa 24 jam
Menurut Komisioner Pemilu, Odete Maria Belo, hasil pemilihan masih akan disahkan oleh pengadilan banding.
Dia mengatakan KPU mengundang para calon presiden untuk mengajukan banding dalam masa 24 jam.
Sejak merdeka dari Indonesia di tahun 2012 lewat hasil referendum yang dilakukan di tahun 1999, transisi Timor Leste ke arah demokrasi mengalami banyak masalah.
Para pemimpin negara tersebut harus juga berjuang keras menangani kemiskinan, pengangguran dan korupsi.
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045
-
Kebiadaban Israel Berlanjut: Bikin Cacat Warga Palestina, Kini Halangi Prostesis Masuk Gaza
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban