Suara.com - Sosok Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama tengah menjadi sorotan sejak Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. Pria yang disebut-sebut sebagai 'guru' dari Indra Kenz itu mendadak hilang.
Batang hidungnya tak pernah muncul lagi di lini masa media sosial. Banyak warganet pun mencari-cari sosok Fakarich.
Terkini, kabar datang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Fakarich.
Jika tidak juga datang memenuhi panggilan kedua ini alias mangkir, polisi tak bakal main-main lagi. Fakarich bakal dijemput paksa!
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakarich dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.
"Kalau mangkir kembali. Nggak ada panggilan ketiga. Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pada pekan kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Dalam perkara ini Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru Binomo Indra Kenz. Dia diduga juga sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Indra Kenz dalam perkara ini telah berstatus tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Beredar Isi Chat Fakarich Mentor Indra Kenz: "Gue Bukan Ngilang, Gue Sedih Bro"
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
-
5 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ini Diciduk Polisi, Mulai dari Indra Kenz Hingga Dea OnlyFans
-
Bantah Dibilang Kaya Gegara Indra Kenz, Ini Sederet Sumber Harta Vanessa Khong
-
7 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ditangkap Polisi, Terbaru Indra Kenz dan Dea OnlyFans
-
Ini Fakta Hubungan Vanessa Khong dan Indra Kenz yang Sempat Diisukan Putus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK