Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama. Upaya jemput paksa akan dilakukan jika guru atau mentor tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz tersebut kembali mangkir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.
"Kalau mangkir kembali. Enggak ada panggilan ketiga. Kami akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pada pekan kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Dalam perkara ini, Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru Binomo Indra Kenz. Dia diduga juga sebagai pihak yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
Indra Kenz dalam perkara ini telah berstatus tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini, total aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Berita Terkait
-
Bantahan Indra Kenz Sebagai Afiliator Dianggap Polisi Tak Bernilai
-
Minta Maaf Atas Penipuan Binomo, Indra Kenz Bawa-bawa Orang Tua: Tidak Pernah Mengajarkan Saya Menipu
-
Ada Aliran Duit ke Beberapa Orang, Bareskrim Polri Incar Tersangka Lain di Kasus Binomo Indra Kenz
-
Endus Tersangka Lain Di Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim: Kami Tak Akan Berhenti Di Sini!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah