Suara.com - Dulu mudik lebaran sangat bebas dilakukan kapan saja dengan alat transportasi pribadi atau umum. Sekarang pemerintah masih membatasi arus mudik lantaran pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu ada syarat mudik 2022 naik mobil pribadi yang perlu kalian ketahui.
Peraturan mudik diperketat oleh pemerintah Indenesia sampai tahun 2022 ini. Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi pun diperinci dengan jelas seperti di bawah ini.
Syarat Mudik 2022 Secara Umum
Sebelum kita bahas syarat mudik 2022 naik mobil pribadi, ada baiknya untuk mengetahui aturan mudik 2022 secara umum. Diinformasikan oleh Satgas Covid-19, pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga).
Jika sudah melakukan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR. Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.
Keterangan hasil negatis tes antigen itu didapatkan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pilihan lainya, bisa dengan membawa dokumen hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pemudik yang baru divaksin 1 kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana dengan syarat mudik 2022 naik mobil pribadi?
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi
Pernyataan yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mudik naik mobil pribadi bisa bebas dilakukan ada benarnya. Namun tidak dibenarkan bebas tanpa harus memenuhi syarat mudik 2022 seperti aturan yang tertulis di atas.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
Pemudik yang naik mobil pribadi juga diwajibkan membawa dokumen yang disebutkan dalam syarat mudik 2022 di atas. Kalau Anda pemilik dan pengguna mobil pribadi yang sudah divaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan dokumen antigen atau RT-PCR. Sedangkan yang baru divaksin dosis kedua harus menunjukkan dokumen hasil negatif tes antigen, lalu untuk yang baru divaksin satu kali harus menunjukan dokumen hasil negatif RT-PCR.
Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan satgas Covid-19. Di pos-pos tersebut, pemilik mobil pribadi akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Demikian itu syarat mudik 2022 naik mobil pribadi dilansir dari berbagai sumber.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular