Suara.com - Usaha hiburan praktik judi dan erotisme di Jakarta akan ditutup di Bulan Ramadhan. Ancaman itu dikatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan dicabut. Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.
Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Baca Juga: Ngabuburit di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Dakwah dan Konser Ramadhan 11-24 April 2022
Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:
- Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
- Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
- Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
- Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).
Berita Terkait
-
Christmas Tree Lighting 2025 Grand Sahid Jaya Jakarta: Penuh Makna dan Kepedulian
-
Universitas Bakrie-Pelita Jaya Jalin Kerja Sama Strategis, Buka Jalan Lebih Luas bagi Atlet Pelajar
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?