Suara.com - Usaha hiburan praktik judi dan erotisme di Jakarta akan ditutup di Bulan Ramadhan. Ancaman itu dikatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan dicabut. Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.
Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Baca Juga: Ngabuburit di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Dakwah dan Konser Ramadhan 11-24 April 2022
Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:
- Satu hari sebelum bulan Ramadhan;
- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
- Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
- Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
- Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).
Berita Terkait
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-18: Persib Bandung vs PSBS, Persija Jakarta vs Madura United
-
Persija Belum Tentu Mainkan Dua Pemain Asing Baru? Ini Kata Mauricio Souza
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Top Skor Sementara Proliga 2026 Putri Usai Seri Medan: Megawati Hangestri Tembus 10 Besar
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras