News / Nasional
Senin, 04 April 2022 | 10:44 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah). Kembali Terjerat Perkara Baru di KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus pencucian uang itu berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang lebih dulu menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi)  sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," imbuhnya.

Ali menyebut perbuatan Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi terkait pencucian uang di antaranya dengan membelanjakan dan menyembunyikan uang korupsi. 

"Atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata dia. 

Langkah selanjutnya, kata Ali, tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effenddi sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rahmat dan delapan orang lainnya yang kini sudah berstatus tersangka. 

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Baca Juga: Masa Penahanan Ditambah 30 Hari, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Nikmati Awal Puasa Ramadhan di Rutan KPK

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.


 

Load More