Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi selama 30 hari. Pepen sapaan akrabnya, akan merasakan awal puasa di bulan ramadhan di balik jeruji besi.
Rumah Tahanan KPK Kavling K-4 Gedung Merah Putih KPK akan kembali menjadi tempat Pepen mendekam mulai 6 April sampai 5 Mei 2022. Pepen merupakan tersangka kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ditambahnya masa penahanan Pepen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk 30 hari ke depan," Ali saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Selain Pepen, tersangka lainnya dalam kasus ini turut ditambah masa penahanannya.
Mereka yakni, Wahyudin Camat Jati Sampurna; M. Bunyamin, selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk Pepen dan tersangka Wahyudin mendekam di Rutan KPK K-4 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana Lutfi mendekam di Rutan Kavling C-1 Gedung KPK lama.
Ali menyampaikan alasan penyidik memperpanjang penahanan lantaran masih kumpulkan alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi.
"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara," imbuhnya
Baca Juga: Melihat Kebersamaan Muslim AS Memasuki Puasa Ramadhan 2022
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis