6. Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar
Herry menggelapkan dana tersebut yang seharusnya diberikan ke para santri. Pesantren miliknya juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah.
Namun, ia menggunakan uang bantuan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.
7. Salah Satu Korban adalah Sepupu Istri Henry Wirawan
Diantara 13 korban, terdapat salah satu yang merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Hal ini terungkap pada sidang ke 11 tanggal 11 Januari 2022. Ia melakukan aksi bejat itu ketika istrinya hamil besar.
8. Dihukum Mati
Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan ini mengabulkan banding dari Jaksa atas tindakan bejatnya.
Ia juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, seluruh harta kekayaan dan asetnya juga akan dirampas.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro.
Demikian 8 fakta Herry Wirawan yang divonis hukuman mati setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati beserta tindakan bejat lainnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
-
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya
-
Predator Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Warganet Lega: Semoga Impas bagi Keluarga Korban
-
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM