Suara.com - Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.
Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati.
1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri
Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.
Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.
2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap
Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.
3. Eksploitasi Bayi
Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi ini disebut sebagai yatim piatu, sehingga mudah mendapatkan santunan dari masyarakat.
4. Memilih Korban yang Tidak Mampu Secara Finansial
Rata-rata korban merupakan santri penerima beasiswa dari kalangan kurang mampu. Hal ini ia gunakan untuk memeras dan membuat para santri tidak berdaya untuk melawan. Ia juga mencuci otak korban sehingga tidak berdaya.
5. Melakukan Aksi sejak 2016 hingga 2021
Aksi bejat Herry dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021. Aksinya akhirnya berhasil terbongkar saat wali korban melaporkan hal tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
-
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya
-
Predator Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Warganet Lega: Semoga Impas bagi Keluarga Korban
-
Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026
-
BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?
-
BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar