Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri. Menurut Muhaimin putusan itu sebagai upaya untuk mewujudkan efek jera baik bagi Herry maupun pihak lain yang ingin mencoba-coba melakukan kekerasan seksual.
Karena itu, Cak Imin meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," kata Muhaimin, Selasa (5/4/2022).
Ketua Umum PKB ini berharap kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry merupakan kasus terakhir. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa, terlebih yang dilakukan pelaku terhadap para siswa di lembaga pendidikan.
“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di pesantren,” ujarnya.
Diketahui, Herry Wirawan, predator pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung mendapat vonis mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tidak hanya mendapat vonis mati, aset dan harta Herry juga dirampas negara untuk kepentingan para korban.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro menjelaskan bahwa perampasan harta dan aset tersebut dilakukan untuk bisa memenuhi biaya pendidikan dan hidup anak korban hingga mereka kelak dewasa nanti.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata hakim Herry Swantoro.
Harta dan aset Herry Wirawan itu nantinya akan dilelang. Hasil lelang akan diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," ujar hakim.
Baca Juga: 8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.
"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.
Berita Terkait
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
-
POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir
-
POPULER: Anak Gembong PKI Soal Usulan Jenderal Andika, Harta Herry Wirawan Dirampas hingga Rahmat Effendi Tersangka TPPU
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!