Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) mewajibkan pelaku kekerasan seksual untuk membayar restitusi kepada korban.
Mengutip draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022 pukul 14.04, restitusi sebagaimana dimaksud Bab I Ketentuan Umum, Pasal I adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Mengutip Bagian Keempat tentang Restitusi, pada Pasal 30 ayat 1 menekankan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
Sementara itu pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan ganti kerugian yang dimaksud, antara lain, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menekankan bahwa restitusi itu memang wajib dibayarkan oleh pelaku.
"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Namun begitu RUU TPKS mengatur perihal lainnya apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Misalnya di Pasal 33 ayat 7 yang mengatur soal pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya," tulis ketentuan Pasal 33 ayat 7.
Sementara itu dalam Pasal 33 ayat 8 dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Merujuk Pasal 33 ayat 9 dijelaskan pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Sebelumnya Willy menjelaskan bahwa nantinya negara juga akan hadir dengan memberikan kompensassi atau dana bantuan kepada korban apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayarkan restitusi. Tetapi, ditegaskan Willy hal itu tidak serta merta mengilangkan kewajiban restitusi.
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," kata Willy.
Aturan terkait kompensasi itu sendiri termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS.
"Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," bunyi Pasal 35 ayat 1.
Sedangkan Pasal 35 ayat 2 menagatakan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.
Berita Terkait
-
Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok
-
Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
-
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
-
RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?