Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke lembaganya sendiri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan diduga karena melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pengaduan terhadap ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata Syamsuddin dikonfirmasi pada Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menyebut, Dewas KPK akan bersikap profesional untuk mendalami laporan tersebut.
"Sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ucapnya.
Ia mengemukakan, laporan terhadap Albertina Ho, dilakukan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS.
Poin-poin yang dilaporkan terhadap Albertina atas dugaan pelanggaran kode etik karena memarahi dan komplain terhadap perawat di rumah sakit antara lain.
Pertama, Albertina awalnya memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tidak kunjung datang dan seperti tidak dilayani. Kemudian, Tak lama perawat dan dokter rawat datang menemui Albertina.
"Tetapi terlapor marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang," isi laporan terhadap Albertina ke Dewas KPK.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
Ketika diduga dimarahi Albertina, perawat dan dokter tersebut juga sudah meminta maaf serta menjelaskan ketelatan yang tidak terlalu lama menemui Albertina, karena bertepatan dengan pergantian shift jaga.
"Langsung dilayani. Namun, demikian terlapor tetap tidak terima penjelasan tersebut,"
Selanjutnya, Albertina meminta komplain tersebut ditindaklanjuti pejabat rumah sakit. Sehingga, Albertina didatangi oleh supervisor rumah sakit dan manajer medis ke ruangan kamar Albertina.
"Bahkan, selanjutnya Direktur yang mendengar terlapor dari KPK akhirnya juga turun tangan dengan mengunjungi dan mendengarkan komplain terlapor yang sifatnya sebenarnya masih dalam taraf biasa (belum emergency)."
Lebih lanjut, Direktur rumah sakit akhirnya pun kepada perawat dan dokter perawat diberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Atas kejadian tersebut, Albertina mendapat benefit dari rumah sakit tersebut berupa fasilitas tambahan dengan diberikan fasilitas kamar khusus untuk kenyamanan saat menerima layanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf