Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke lembaganya sendiri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan diduga karena melakukan komplain hingga memarahi perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pengaduan terhadap ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata Syamsuddin dikonfirmasi pada Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menyebut, Dewas KPK akan bersikap profesional untuk mendalami laporan tersebut.
"Sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ucapnya.
Ia mengemukakan, laporan terhadap Albertina Ho, dilakukan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS.
Poin-poin yang dilaporkan terhadap Albertina atas dugaan pelanggaran kode etik karena memarahi dan komplain terhadap perawat di rumah sakit antara lain.
Pertama, Albertina awalnya memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tidak kunjung datang dan seperti tidak dilayani. Kemudian, Tak lama perawat dan dokter rawat datang menemui Albertina.
"Tetapi terlapor marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang," isi laporan terhadap Albertina ke Dewas KPK.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
Ketika diduga dimarahi Albertina, perawat dan dokter tersebut juga sudah meminta maaf serta menjelaskan ketelatan yang tidak terlalu lama menemui Albertina, karena bertepatan dengan pergantian shift jaga.
"Langsung dilayani. Namun, demikian terlapor tetap tidak terima penjelasan tersebut,"
Selanjutnya, Albertina meminta komplain tersebut ditindaklanjuti pejabat rumah sakit. Sehingga, Albertina didatangi oleh supervisor rumah sakit dan manajer medis ke ruangan kamar Albertina.
"Bahkan, selanjutnya Direktur yang mendengar terlapor dari KPK akhirnya juga turun tangan dengan mengunjungi dan mendengarkan komplain terlapor yang sifatnya sebenarnya masih dalam taraf biasa (belum emergency)."
Lebih lanjut, Direktur rumah sakit akhirnya pun kepada perawat dan dokter perawat diberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Atas kejadian tersebut, Albertina mendapat benefit dari rumah sakit tersebut berupa fasilitas tambahan dengan diberikan fasilitas kamar khusus untuk kenyamanan saat menerima layanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka