Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak mentolerir terhadap pegawai yang melanggar kode etik .
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk 'zero tolerance' KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh. Keduannya berinisial SK dan DW.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas, sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut.
"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan dua pegawai itu secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.
Baca Juga: Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK
Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK
-
KPK Buka Pintu Buat Angelina Sondakh Laporkan Nama-nama yang Terlibat Korupsi Mega Proyek Hambalang
-
Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas
-
Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!