Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah kode dalam dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin selaku penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Kode yang dipakai yakni 'Pak Kades' dan 'Perwakilan Istana' dalam perkara suap barang dan jasa melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana dalam menampung sejumlah perusahaan yang ingin dimenangkan dalam pengerjaan proyek PUPR di Langkat.
Jaksa KPK menyebut bahwa peran kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar Perangin Angin cukup sentral. Iskandar ditugaskan mengatur sejumlah tander pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Iskandar pun juga memiliki kode panggilan sebagai 'Pak Kades' oleh para pihak kontraktor yang ingin dapat pekerjaan proyek.
"Untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades' yaitu Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin," kata salah satu Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Apalagi, kata Jaksa KPK, Iskandar juga disebut sebagai 'Perwakilan Istana' kode yang dipakai kakak kandung Terbit Rencana itu dalam menentukan sejumlah kontraktor yang dapat mengerjakan proyek di Langkat.
"Nama-nama perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh 'Perwakilan Istana” yaitu Iskandar Perangin Angin terhadap 65 paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata dia.
Didakwa Suap
Sebelumnya, Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo Ke Lapas Tangerang Usai Hukumannya Disunat Jadi 5 Tahun
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Terdakwa Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
-
KPK Eksekusi Edhy Prabowo Ke Lapas Tangerang Usai Hukumannya Disunat Jadi 5 Tahun
-
Terbongkar! Pelapor Albertina Ho Ke Dewas Adalah Jaksa KPK Yang Disanksi Karena Selingkuh
-
Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
-
Profil Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru