Suara.com - Komedian Marshel Widianto dipanggil polisi karena diketahui membeli 76 konten pornografi milik Dea OnlyFans. Bagi Anda yang hendak membeli atau menjual konten porno, simak baik-baik aturan hukum jual beli konten pornografi berikut.
Masyarakat banyak yang belum tahu mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berisi aturan hukum jual beli konten pornografiu. Padahal Undang-Undang ini wajib dipahami, mengingat hingga saat ini banyak sekali kasus mengenai pornografi. Bahkan seringkali terjadi jual beli konten pornografi.
Kasus terbaru Dea OnlyFans yang menjajakan konten porno di akun OnlyFans kini memasuki babak baru. Komedian Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus itu karena ketahuan memborong puluhan foto dan video syur milik Dea OnlyFans. Agar tak bernasib sama seperti Marshel, Anda wajib mengetahui aturan hukum jual beli konten pornografi.
Berikut ini adalah aturan hukum jual beli konten pornografi selengkapnya:
Aturan hukum jual beli konten pornografi pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, ataupun pornografi anak.
Kemudian, pada ayat (2) Pasal 4 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas. Termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Aturan hukum jual beli konten pornografi ditambahkan pada Pasal 5, jika setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa hukumannya bagi orang-orang yang melanggar UU pornografi tersebut? Termasuk oknum yang jual beli konten pornografi?
Untuk ancaman hukumannya sendiri telah diatur di dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1). Yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: 2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan
Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian, bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Bagaimana, masih ingin main-main dengan jual beli konten pornografi? Hati-hati! Ada baiknya kamu mengurungkan niat buruk itu. Sebab, ada hukuman denda maupun penjara yang siap menjemput kamu.
Demikian penjelasan mengenai aturan hukum jual beli konten pornografi. Pahami baik-baik agar tak bernasib sama seperti Marshel Widianto yang ketahuan borong konten syur Dea OnlyFans.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan
-
Karena Kasihan, Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans
-
Beli Konten Porno Dea Onlyfans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto: Kenapa Gak Beli Token Listrik
-
Kelar Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rekam Balik Wartawan di Polda Metro Jaya
-
Marshel Widianto Semringah Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Netizen Terheran-heran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?