Suara.com - Berikut ini panduan mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk pemudik pakai pesawat. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik lebaran menggunakan transportasi udara.
Mulai tanggal 5 April 2022 kemarin, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (7/4/2022).
Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Baca Juga: KSP Ingatkan Warga Waspada Gejala Covid-19 Saat Lebaran: Tetap Patuhi Syarat Mudik
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT
-
Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri
-
Lelah Fisik dan Mental, STY Kasih Porsi Latihan Khusus 6 Pemain Timnas Indonesia di Persija
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'
-
Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat